Prabowo Cabut Aturan Satgas Saber Pungli Besutan Jokowi

6 hours ago 1

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut aturan soal Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli. Satgas ini dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada periode pertamanya menjabat di medio 2016.

Kebijakan itu ditandai dengan ditekennya Peraturan Presiden nomor 49 tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Aturan itu diteken Prabowo pada 6 Mei 2025.

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis pasal 1 beleid tersebut, dikutip Selasa (18/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam catatan detikcom, Satgas Saber Pungli sendiri dibentuk pada penghujung tahun kedua pemerintahan Jokowi, atau tepatnya di tahun 2016. Kala itu, Jokowi bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla membuat gebrakan baru lewat peluncuran paket reformasi hukum.

Reformasi hukum ini difokuskan pada pemberantasan pungli dan menjadi prioritas di tahun ketiga pemerintahan Jokowi-JK. Reformasi hukum itu bahkan masuk dalam poin ke-4 nawacita yang berbunyi: "Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya."

Saat Satgas Pemberantasan Pungli terbentuk rencananya waktu itu akan disebar ke seluruh Indonesia dengan tujuan membersihkan praktik pungli sekecil apapun.

"Jangankan puluhan atau ratusan juta, urusan Rp 10 ribu juga akan saya urus. Ini kan kecil-kecil tapi menjengkelkan, kecil-kecil meresahkan. Kecil-kecil tapi dari Sabang sampai Merauke. Ada di kantor-kantor, pelabuhan-pelabuhan, jalan-jalan dan lain-lain, ini kan bisa triliunan jadinya," tegas Jokowi (16/10/2016) silam.

Di tahun pertama Satgas itu terbentuk, Satgas Saber Pungli sejak awal tahun 2017 sudah melakukan 1.201 operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai wilayah di Indonesia dengan jumlah tersangka 2.426 orang. Barang bukti yang diamankan yaitu total Rp 315,6 miliar.

Dari 1.201 kasus, ada 33 yang sudah divonis, 107 yang berkasnya sudah lengkap, 123 berstatus P19, 502 proses sidik atau lidik, 8 penuntutan, 12 sidang, 6 keluar surat penghentian penyidikan, dan 410 diserahkan ke instansi terkait.

Tonton juga Video: Tim Saber Pungli Sambangi Pelabuhan Gilimanuk Bali, Pastikan Mudik Aman

(hal/kil)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |