PP TUNAS: Regulasi Bersejarah yang Hadir untuk Melindungi Generasi Digital Indonesia

4 hours ago 3

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 19 Maret 2026 |23:11 WIB

 Regulasi Bersejarah yang Hadir untuk Melindungi Generasi Digital Indonesia

Melindungi Generasi Digital Indonesia (foto; freepik)

JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengambil langkah penting dalam melindungi anak-anak dari risiko dunia digital dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 sebagai bentuk komitmen negara untuk menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Kehadiran PP TUNAS tidak muncul secara tiba-tiba. Regulasi ini lahir dari keprihatinan terhadap meningkatnya kerentanan anak-anak Indonesia di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. Dalam beberapa tahun terakhir, anak-anak menjadi kelompok pengguna internet yang semakin aktif, namun pada saat yang sama juga semakin rentan terhadap paparan konten yang tidak sesuai usia, eksploitasi data pribadi, hingga pola penggunaan digital yang tidak sehat.

Penyusunan PP TUNAS dilakukan melalui proses panjang dan partisipatif sejak Januari 2024. Pemerintah melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, organisasi masyarakat sipil, pelaku industri digital, akademisi, serta kelompok anak dan orang tua. Proses ini memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya responsif terhadap tantangan digital, tetapi juga realistis untuk diterapkan dalam ekosistem teknologi yang terus berkembang.

Secara substantif, PP TUNAS mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menempatkan perlindungan anak sebagai prinsip utama dalam perancangan layanan digital. Platform digital tidak lagi sekadar menyediakan layanan, tetapi juga harus memastikan bahwa sistem yang mereka bangun aman bagi pengguna anak.

Terdapat tiga kewajiban utama yang diatur dalam regulasi ini. Pertama, platform digital wajib menyediakan klasifikasi konten berbasis usia agar anak tidak terpapar pada materi yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan mereka. Kedua, penyelenggara sistem elektronik harus menerapkan mekanisme verifikasi usia pengguna yang andal, sehingga anak tidak dapat dengan mudah mengakses layanan yang sebenarnya diperuntukkan bagi orang dewasa. Ketiga, platform diwajibkan menyediakan fitur kontrol orang tua yang mudah diakses dan digunakan oleh keluarga.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |