Sawmill ilegal merupakan mata rantai penting karena menjadi tempat pengolahan kayu hasil kejahatan sebelum dipasarkan.
![]()
Polri Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Batang Kayu Olahan Disita
IDXChannel - Polri mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan dengan membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, dari laporan warga itu, tim pada Jumat (10/7/2026) pukul 16.00 WIB mendatangi lokasi sawmill di Desa Sungai Sarik.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah," kata Ade dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Selanjutnya, seluruh pekerja beserta barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan. Ia menegaskan Sawmill ilegal merupakan mata rantai penting karena menjadi tempat pengolahan kayu hasil kejahatan sebelum dipasarkan.
"Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” kata Ade.
Dalam kasus ini polisi menetapkan DAS (28) sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menyita ratusan batang kayu olahan beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengolah kayu hasil hutan.
.png)
6 hours ago
3
















































