
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin (foto: Okezone)
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan penanganan laporan yang dilayangkan tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta, terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi dalam film Pesta Babi.
Laporan tersebut ditujukan kepada Ketua LBH Merauke berinisial JTW dan penggarap film Pesta Babi, Dandhy Laksono.
"Terkait dengan adanya pelaporan yang disampaikan oleh Mama Sinta, sampai dengan hari ini kami masih terus melakukan penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Selasa (9/6/2026).
Iman menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengonfirmasi sejumlah pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut. Namun, ia belum merinci pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
"Dengan melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan apa yang disampaikan oleh Mama Sinta di dalam laporannya," ujarnya.
Laporan Mama Sinta tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Dalam laporannya, ia melaporkan Ketua LBH Merauke terkait dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
2 hours ago
1

















































