PT Amos Indah Indonesia (AII) melakukan aksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 134 pekerja pada Maret 2026.
![]()
PT Amos Indah Indonesia (AII) melakukan aksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 134 pekerja pada Maret 2026. (Foto: iNews Media Group)
IDXChannel - PT Amos Indah Indonesia (AII) melakukan aksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 134 pekerja. Perusahaan garmen yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta itu juga sepakat untuk membayar pesangon dengan total nilai Rp12,7 miliar.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengungkapkan, keputusan tersebut merupakan hasil mediasi antara manajemen perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Polri. Dia menyebut, proses negosiasi berlangsung hingga tiga minggu.
"Kami sudah berhasil memediasi antara PT Amos Indah Indonesia dengan serikat pekerja hampir lebih kurang 134 orang," katanya dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Afriansyah menuturkan, persoalan bermula pada Maret 2026 ketika perusahaan melakukan PHK terhadap 134 pekerja. Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut tidak adil dan menggelar aksi di kantor Kemnaker. Setelah itu, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri melakukan sejumlah pertemuan hingga akhirnya tercapai kesepakatan mengenai besaran pesangon.
"Alhamdulillah sudah disepakati pesangon yang diberikan untuk 134 orang yang ter-PHK," ujarnya.
.png)
5 hours ago
2

















































