Penurunan Harga Pupuk Subsidi Pangkas Biaya Produksi

4 hours ago 1

Pekerja mengangkut pupuk di gudang Lini III Pupuk Indonesia, Awipari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (22/9/2025). Pupuk Indonesia memastikan stok pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan petani pada musim tanam tahun 2025 secara nasional dalam kondisi aman dengan ketersedian stok pupuk jenis Urea, NPK Form biasa, NPK Kakao, ZA, dan Organik mencapai 1.496.877 ton.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen. Kebijakan ini disambut positif Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang menilai langkah tersebut sebagai bukti nyata keberpihakan negara kepada petani.

Sekretaris Jenderal HKTI, Abdul Kadir Karding, mengatakan penurunan harga pupuk akan langsung meringankan beban biaya produksi sekaligus menjamin ketersediaan pupuk di lapangan. “Petani kini bisa memperoleh pupuk dengan harga yang lebih terjangkau dan pasokannya semakin lancar. Ini menunjukkan perhatian besar Presiden Prabowo terhadap kedaulatan pangan,” ujar Karding di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Karding menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat sektor pertanian, terutama dalam penyediaan sarana dan prasarana dasar yang menjadi penopang ketahanan pangan nasional.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjelaskan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. “Presiden memerintahkan agar pupuk sampai ke petani dengan harga terjangkau. Kami menindaklanjuti dengan langkah nyata: memangkas rantai distribusi, merevitalisasi industri, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” kata Amran.

Penurunan harga itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025. Jenis pupuk yang mengalami penyesuaian meliputi Urea yang turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840, NPK Kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640, ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360, serta pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.

Kementerian Pertanian (Kementan) juga menggandeng PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk memperkuat sistem distribusi dan mencegah penyalahgunaan di lapangan. Amran menegaskan, langkah ini akan menurunkan biaya produksi, meningkatkan Nilai Tukar Petani (NTP), serta memperkuat ketahanan pangan nasional.

Menurut Kementan, kebijakan penurunan harga pupuk berdampak langsung pada lebih dari 155 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya menekan biaya produksi, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan petani secara berkelanjutan.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |