Imigrasi Denpasar menggencarkan patroli dan mengamankan WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR — Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali diperketat melalui kegiatan patroli. Imigrasi Denpasar mengamankan empat WNA dalam patroli di salah satu penginapan di Kota Denpasar.
Penindakan ini menegaskan upaya pemerintah menjaga ketertiban dan keamanan kawasan wisata. Patroli dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Jumat (17/4/2026), menyasar lokasi yang diduga menjadi titik konsentrasi WNA berdasarkan informasi intelijen.
Petugas menyisir penginapan di Jalan Pandu dan menemukan sejumlah WNA yang tengah menginap. Empat di antaranya tidak kooperatif saat pemeriksaan. Dari hasil pengecekan dokumen, keempatnya merupakan warga negara Nigeria berinisial UMA (37), UGO (28), KUO (25), dan JIE (28) dengan jenis izin tinggal berbeda.
Petugas kemudian membawa keempat WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, patroli dilakukan untuk menjaga ketertiban di tengah tingginya aktivitas WNA di Bali. “Kami tidak hanya melaksanakan pemeriksaan dokumen keimigrasian, namun juga memberikan imbauan kepada para pengelola usaha agar proaktif dalam melaporkan keberadaan orang asing di lingkungannya. Sinergi antara Imigrasi dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menciptakan pengawasan yang optimal,” kata Haryo dalam siaran pers, Jumat (17/4/2026).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengatakan, patroli keimigrasian akan terus dilakukan secara berkala. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk menjaga ketertiban sekaligus memastikan aktivitas pariwisata tetap berjalan aman.
.png)
9 hours ago
5















































