Pemprov Jateng Siapkan Surat Edaran WFH untuk ASN

2 hours ago 1

Pemprov Jateng siapkan surat edaran WFH untuk ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG, – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah mempersiapkan surat edaran terkait pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur WFH satu hari dalam sepekan, yaitu setiap Jumat, mulai 1 April 2026.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, kebijakan ini sejalan dengan penyesuaian kerja ASN di tingkat pusat yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026. Pemprov Jateng berencana mengikuti pola pemerintah pusat, yaitu WFH pada hari Jumat, karena waktu kerja lebih pendek dengan adanya jeda salat Jumat.

Saat ini, Pemprov Jateng sedang mematangkan instrumen pengendalian dan pengukuran kinerja ASN selama WFH. Hal ini penting mengingat penerapan di tingkat provinsi lebih kompleks dibanding kementerian atau lembaga yang hanya menangani satu bidang urusan. Pengawasan, pembagian kerja, dan ukuran capaian kinerja ASN perlu disiapkan secara rinci sebelum kebijakan diterapkan.

SE Mendagri juga telah mengatur klasifikasi bidang atau jenis layanan yang dapat menerapkan WFH dan yang tidak. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pelayanan umum, rumah sakit, dan Samsat, tetap harus berjalan secara langsung. Selain itu, pejabat tinggi madya dan pratama tidak diperbolehkan menjalankan WFH, dan kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan berkala.

Pemprov Jateng menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH benar-benar harus bekerja dari rumah dan tidak dari lokasi lain. Mekanisme presensi akan dirancang untuk memastikan ASN melakukan presensi dari rumah masing-masing, menghindari kemungkinan bekerja dari tempat lain.

Pemprov Jateng akan mengukur efektivitas WFH dari dua aspek, yaitu hasil kerja dan disiplin. Hasil kerja akan dilihat dari produk atau keluaran pekerjaan, sementara disiplin akan dipantau melalui absensi dan instrumen kontrol lainnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |