Pemerintah Harus Tegas Menegakkan Pasal 33 UUD 1945

2 hours ago 2

Oleh: Buya Anwar Abbas*)

Indonesia adalah negara hukum. Namun, dalam pelaksanaannya, sering kali negara dan hukum tunduk pada kepentingan oligarki, yakni pemilik kapital dan kekuasaan.

Akhirnya, hukum lumpuh dan tidak bisa tegak sebagaimana mestinya. Hal itu terutama dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), seperti nikel, batu bara, timah dan lain-lain.

Padahal, jika SDA tersebut dikelola secara baik dan benar, sesuai dengan amanat konstitusi, semestinya negara ini sudah menjadi kaya dan sejahtera. Sebab, dunia internasional saja mengakui, negeri ini kaya akan SDA.

Namun, apa yang terjadi? Secara praktis, daerah-daerah memiliki pendapatan per kapita tertinggi dari hasil penggalian dan pengelolaan SDA. Akan tetapi, rakyatnya masih banyak yang miskin.

Ini suatu pertanda bahwa yang paling banyak menikmati hasil dari SDA tersebut bukanlah rakyat, melainkan pihak pengusaha. Mengapa hal itu bisa terjadi?

Sebab, adanya praktik-praktik tidak terpuji yang bertentangan dengan jiwa dan semangat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Aturan itu menegaskan, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Celakanya lagi, pihak pengusaha merasa sangat kuat karena dilindungi oleh pihak-pihak yang punya kekuasaan. Alhasil, mereka berani memperlakukan kawasan yang mereka kelola seolah-olah "negara dalam negara."

Ini tentu saja tidak bisa dibiarkan.

Presiden Prabowo Subianto dengan dibantu oleh para menterinya, terutama Menteri Pertahanan dan Menteri ESDM, tampak sangat berkeinginan kuat untuk melaksanakan amanat dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Maka kini, saatnya bagi rakyat untuk mendukung sepenuhnya kebijakan yang akan ditegakkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo dalam hal yang terkait dengan pengelolaan SDA. Hal itu agar tujuannya ialah mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Inilah yang menjadi cita-cita dan keinginan kita bersama agar bisa terwujud dan diwujudkan.

*) Dr H Anwar Abbas MM MAg atau yang akrab disapa Buya Anwar Abbas merupakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Dosen tetap Prodi Perbankan Syariah FEB UIN Syarif Hidayatullah ini juga adalah Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang UMKM, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lingkungan Hidup.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |