Pemerasan TKA di Kemnaker Terjadi Sejak 2012, Ada yang Raup Dana hingga Rp6,3 Miliar

1 week ago 21

KPK mengungkapkan praktik pemerasan TKA yang dilakukan pejabat Kemnaker terjadi sejak 2012. Salah satu tersangka bahkan mengumpulkan uang Rp6,3 miliar.

 Inews Media Group)

Pemerasan TKA di Kemnaker Terjadi Sejak 2012, Ada yang Raup Dana hingga Rp6,3 Miliar. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilakukan pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terjadi sejak 2012.

Para TKA ini diduga diperas agar bisa mendapatkan izin bekerja di Indonesia.

"Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012," kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, Kamis (5/6/2025).

Penyidik tengah mendalami dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diajukan pada periode 2012 hingga saat ini. Dia menyebut korban pemerasan paling banyak merupakan TKA yang bekerja di sektor pertambangan.

"Pihak-pihak yang diperas ini karena merasa di bidang pertambangan yang mempunyai income besar sehingga tidak keberatan melakukan penyetoran uang-uang kepada oknum-oknum di Kemnaker," ujarnya.

Dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan RPTKA, KPK menetapkan 8 orang tersangka yang merupakan pejabat Binapenta dan PPTKA Kemnaker.

Sebelum mulai bekerja, para TKA ini, harus mengantongi dua dokumen yakni, Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA. 

"Atas permohonan tersebut dilakukan verifikasi secara berjenjang pada Dirjen Binapenta dan PKK," kata Budi.

Namun, dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, para tersangka ini diduga melakukan pemerasan kepada pemohon. Agar dokumen tersebut terbit dan TKA bisa bekerja di Indonesia. 

"SH, WP, HY, dan DA juga memerintahkan pegawai Direktorat PPTKA agar memprioritaskan pengesahan RPTKA untuk pihak pemohon yang telah menyerahkan sejumlah uang," katanya.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |