Pakar: Skema Biaya Haji dari APBN Bisa Ditempuh Lewat Perppu

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) menjadi opsi konstitusional untuk skema biaya penerbangan haji lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid.

Ia memandang, Presiden Prabowo Subianto perlu pijakan hukum untuk mengalokasikan sekitar Rp1,77 triliun dari APBN bagi subsidi biaya penerbangan haji pada 1447 H/2026 M. Karena itu, lanjut Fahri, penerbitan perppu dapat menjadi pertimbangan.

Alokasi dana Rp1,77 triliun dibutuhkan untuk mengatasi lonjakan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah belakangan ini. Menurut Fahri, adanya perppu dapat menjadi alat hukum yang sah bagi pemerintah untuk bertindak cepat dan luar biasa dalam situasi darurat dan mendesak.

"Ini merupakan pilihan kebijakan 'beleid' yuridis yang kuat bagi Presiden Prabowo untuk mengatasi kenaikan biaya penerbangan haji yang disebabkan kenaikan avtur," ujar Fahri dalam keterangannya pada Sabtu (18/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan perppu sangat relevan dengan kondisi objektif dan faktual. Sebab, secara objektif ada Undang-Undang (UU) Haji, yakni UU Nomor 14 Tahun 2025.

Namun, lanjut Fahri, UU tersebut tidak memadai untuk mengantisipasi kenaikan harga avtur yang terjadi kini. Padahal, di sisi lain, jamaah haji RI tidak boleh menjadi korban atas situasi dan keadaan lonjakan harga tersebut, yang antara lain dipicu perang AS-Iran serta krisis Selat Hormuz.

"Sehingga, negara dengan segenap kapasitasnya harus hadir memberikan perlindungan dan kepastian. Pada hakikatnya, kehadiran negara dalam segala keadaan merupakan sebuah keniscayaan sebab negara memiliki tanggung jawab fundamental untuk melindungi warganya," ujar Fahri.

Ia menegaskan, kondisi saat ini sudah memenuhi kualifikasi syarat objektif menerbitkan perppu, sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 138/PUU-VII/2009. Dalam putusan itu, terdapat tiga parameter dari "kegentingan yang memaksa."

Pertama, adanya kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang. Kedua, terdapat kekosongan hukum. Ketiga, terdapat kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan membuat undang-undang dengan prosedur biasa karena memerlukan waktu lama.

"Perppu memungkinkan pemerintah meninjau kembali skema pembiayaan, termasuk usulan kenaikan harga avtur yang menyebabkan biaya penerbangan haji menjadi lebih tinggi, ditalangi oleh APBN. Bagi saya, keputusan biaya penerbangan haji yang ditanggung negara, sudah tepat secara hukum," tukas Fahri.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |