REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus berupaya mengoptimalkan Barang Milik Negara (BMN) melalui berbagai skema kerja sama yang produktif. Salah satu wujud nyata upaya tersebut adalah pelaksanaan pinjam pakai aset berupa sebagian bangunan Terminal Tipe A Dhaksinarga Gunungkidul kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Fasilitas ini akan dimanfaatkan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemkab Gunungkidul sebagai Mal Pelayanan Publik (MPP) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Gunungkidul,” ujar Kepala Bagian SDM Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Eko Agus Susanto, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (26/10/2025).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.Eko menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis dalam mengoptimalkan pemanfaatan BMN guna mendukung program pembangunan di daerah. Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya untuk memanfaatkan Barang Milik Negara secara optimal dalam mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Gunungkidul, khususnya peningkatan infrastruktur transportasi dan pelayanan publik, sehingga memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
“Kesempatan ini menjadi langkah awal untuk menciptakan sinergi di bidang transportasi darat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya antara Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub dengan Kabupaten Gunungkidul,” ucap Eko.
Eko menyebut, penandatanganan tersebut merupakan perpanjangan masa pinjam pakai BMN. Sebelumnya, Pemkab Gunungkidul telah menggunakan sebagian gedung lantai dua Terminal Dhaksinarga sebagai MPP sejak Desember 2020.
“Kini, setelah lima tahun berlalu, Kemenhub dan Pemkab Gunungkidul sepakat untuk memperbarui perjanjian pinjam pakai MPP Gunungkidul hingga 2030,” kata Eko.
Saat ini, ucap Eko, pemerintah tengah mendorong optimalisasi pemanfaatan BMN agar pengelolaannya semakin produktif dan memberikan kontribusi nyata bagi negara. Pemanfaatan tersebut berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KM.6/2024 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Negara melalui berbagai skema seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun serah guna (BSG)/bangun guna serah (BGS), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), dan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur (KETUPI).
Pada kesempatan yang sama, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, perjanjian ini merupakan bukti komitmen Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang mendukung peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan publik agar semakin baik dan sesuai harapan masyarakat. Endah menilai transformasi Terminal Tipe A Dhaksinarga menjadi Mal Pelayanan Publik sebagai lompatan besar.
“Ini menjadi one stop service yang memusatkan penyelenggaraan pelayanan publik baik pusat, daerah, maupun BUMD dalam menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, serta nyaman,” kata Endah.
Endah menjelaskan, bangunan lantai dua Terminal Dhaksinarga yang dipinjampakaikan kepada Pemkab Gunungkidul seluas 1.230,3 meter persegi. Selain area tersebut, Kemenhub masih membuka peluang bagi pihak lain untuk dapat memanfaatkan bangunan terminal.
“Kesepakatan pinjam pakai tersebut berlaku selama lima tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang,” kata Endah.
.png)
4 hours ago
3



































