OJK Tindak 233 Pelaku Manipulasi Pasar, Total Denda Tembus Rp96 Miliar

12 hours ago 2

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 233 pihak dengan total nilai denda mencapai Rp96,33 miliar.

 iNews Media Group)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 233 pihak dengan total nilai denda mencapai Rp96,33 miliar. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 233 pihak dengan total nilai denda mencapai Rp96,33 miliar sepanjang kuartal I-2026 (Januari-Maret). Sanksi tersebut menjadi bagian dari komitmen regulator dalam menegakkan integritas di pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, sanksi tersebut mencakup penanganan berbagai kasus pelanggaran, termasuk manipulasi pasar yang selama ini menjadi perhatian investor dan pelaku industri.

"Pengenaan sanksi administratif selama tahun ini sampai 31 Maret 2026 dengan total denda mencapai angka Rp96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak, termasuk penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar yang sering menjadi perhatian semua pihak," katanya dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Menurut dia, dari total nilai sanksi tersebut, denda yang berkaitan langsung dengan penanganan manipulasi pasar mencapai Rp29,3 miliar. Dia menegaskan penegakan hukum itu akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin pasar dan menjaga kepercayaan investor.

"Langkah ini akan kami lanjutkan, kami teruskan, kami hadirkan dan akan menjadi bagian penting dalam upaya kita terus menghadirkan disiplin pasar, integritas pasar, market conduct yang baik dan pada akhirnya kami berharap memulihkan kepercayaan di pasar modal kita terutama dari para investor kita," tuturnya.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |