OJK Terima 225 Ribu Laporan Scam, Kerugian Korban Capai Rp4,6 Triliun

2 months ago 28

OJK mencatat kerugian masyarakat akibat kasus scam atau penipuan digital di Indonesia mencapai Rp4,6 triliun hingga 17 Agustus 2025.

 Inews Media Group)

OJK Terima 225 Ribu Laporan Scam, Kerugian Korban Capai Rp4,6 Triliun. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat kasus scam atau penipuan digital di Indonesia mencapai Rp4,6 triliun hingga 17 Agustus 2025.

Berdasarkan laporan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) OJK, jumlah laporan yang masuk mencapai 225.281 laporan.

Dari total tersebut, sebanyak 139.512 laporan berasal dari korban melalui pelaku usaha yang kemudian diteruskan ke IASC, sedangkan 85.769 laporan disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC.

Dalam laporan yang sama, tercatat sebanyak 359.733 rekening telah terverifikasi terkait aktivitas scam. Dari jumlah tersebut, 72.145 rekening sudah diblokir oleh otoritas.

IASC juga mencatat dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp349,3 miliar dari total kerugian Rp4,6 triliun.

Halaman : 1 2

Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi

Follow

Follow Berita IDX Channel di

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |