OJK Kaji Kenaikan Free Float untuk Tingkatkan Likuiditas Pasar Modal

2 hours ago 1

Karyawan berjalan di dekat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat pondasi pasar modal secara menyeluruh melalui berbagai program strategis yang difokuskan pada kebijakan pendalaman pasar dan perluasan akses investor. Salah satu fokus OJK adalah mengenai aturan batas minimum saham publik atau free float.

“Beberapa fokus kebijakan tersebut antara lain meliputi peningkatan free float dan likuiditas pasar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam acara Opening Ceremony Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2025 di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Sebagai informasi, free float adalah porsi saham yang dimiliki publik atau masyarakat, tidak termasuk saham yang dikuasai pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoritas, komisaris, direksi, dan karyawan perusahaan. Mengacu pada Pasal 35 huruf E Undang-Undang (UU) Pasar Modal serta Peraturan Bursa Tahun 2021, setiap saham wajib memenuhi free float minimal 7,5 persen dari total saham yang tercatat di bursa. Batas tersebut kini tengah dikaji untuk diperbesar dalam rangka meningkatkan kepemilikan saham publik.

“Dalam hal peningkatan free float dan likuiditas pasar, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji beberapa inisiatif baru agar distribusi kepemilikan saham lebih merata serta memperluas partisipasi investor. Kepatuhan emiten terhadap ketentuan free float ini akan menjadi salah satu kunci terciptanya pasar yang lebih sehat dan menarik bagi investor domestik maupun investor asing,” jelas Inarno.

Selain itu, Inarno melanjutkan, dalam aspek pengembangan produk dan perluasan akses investasi, OJK terus mendorong inovasi di pasar modal melalui pengembangan berbagai instrumen baru, seperti ETF berbasis emas dan systematic investment plan (SIP) untuk reksa dana.

“Inovasi ini diharapkan tidak hanya memperkaya pilihan produk investasi, tetapi juga membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk berinvestasi secara terencana, terjangkau, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |