OJK Batal Batasi Masyarakat Pinjam Uang Maksimal di 3 Pindar, Ini Alasannya

5 hours ago 5

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan aturan di mana masyarakat hanya boleh meminjam uang maksimal hanya dari tiga penyelenggara pinjaman daring (pindar).

 iNews Media Group.

OJK Batal Batasi Masyarakat Pinjam Uang Maksimal di 3 Pindar, Ini Alasannya. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan aturan di mana masyarakat hanya boleh meminjam uang maksimal hanya dari tiga penyelenggara pinjaman daring (pindar). Sebelumnya, ketentuan pembatasan ini masuk dalam Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, dengan ketentuan debitur hanya boleh meminjam dari maksimal tiga platform untuk mencegah fenomena “gali lubang tutup lubang”.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pembatalan tersebut mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek dan sektor informal.

Selain itu, OJK mempertimbangkan perlunya dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal.

“Batasan pendanaan pada 3 penyelenggara pindar menjadi tidak diberlakukan, sepanjang penyelenggara pindar memenuhi kewajiban yang ditetapkan,” ujarnya dalam Jawaban Tertulis, dikutip Jumat (18/9/2026). 

Adapun kewajiban yang ditetapkan, meliputi meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan. Kemudian memenuhi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |