Petugas mengawal tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurman Herin (tengah) menuju mobil tahanan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) menetapkan Nurman Herin selaku pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) menetapkan Nurman Herin selaku pihak swasta sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan TPPU yang sedang dikembangkan penyidik. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum Nurman Herin dalam perkara tersebut. Penyidik Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara dugaan TPPU. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah disidik Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Tim 9).
Penetapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang disebut turut melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
sumber : Antara Foto
.png)
5 hours ago
2

















































