Sertifikasi itu nantinya bukan hanya legitimasi semata melainkan juga menjadi syarat bagi APH dalam menempuh proses kenaikan jabatan.
![]()
Natalius Pigai Ingin Sertifikasi HAM Jadi Syarat Kenaikan Jabatan untuk ASN dan TNI-Polri. (Foto: MNC Media)
IDXChannel—Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, bakal memberlakukan Sertifikasi HAM bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Penegak Hukum (APH) setelah revisi Undang-Undang HAM disahkan.
Hal itu diungkapkan oleh Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia pada Senin (24/8/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengatakan pemberlakuan Sertifikasi HAM itu merupakan bagian dari pembangunan kesadaran serta penyiapan regulasi HAM.
"Saya menyampaikan ini baru kita memulai pembangunan kesadaran. Proses berikutnya adalah penyiapan regulasi untuk revitalisasi undang-undang atau aturan-aturan yang melandasi untuk melakukan revolusi secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” kata Pigai.
Ia menyebut, sertifikasi itu nantinya bukan hanya legitimasi semata melainkan juga menjadi syarat bagi APH dalam menempuh proses kenaikan jabatan. Seperti contohnya Danramil yang akan naik menjadi Dandim maupun Kapolsek yang akan naik menjadi Kapolres.
“Kemudian undang-undang hak asasi manusia, kalau disetujui, disahkan baru kita bisa lakukan sertifikasi misalnya Danramil atau Kapolsek kita kasih sertifikat. Setelah itu kalau Kapolsek tersebut mau naik jadi Kapolres atau Dandim, kami kasih sertifikat. Dandim dia mau naik jadi Pangdam, sertifikat, Pangdam jadi Panglima TNI atau Kapolri, sertifikat. Itu harus ada dasar hukum. Kalau tidak ada dasar hukum bagaimana bisa? Kita tidak mungkin bisa memberikan sertifikat,” ucap dia.
.png)
14 hours ago
7















































