REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong perguruan tinggi se-Indonesia mewujudkan lingkungan akademik inklusif, setara, dan bebas dari kekerasan. Arifah tak ingin lingkungan pendidikan justru menjadi tempat terjadinya aksi kekerasan.
Arifah merujuk survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tahun 2020, tercatat 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di lingkungan kampus. Tapi 63 persen di antaranya tidak pernah dilaporkan.
"Temuan ini harus menjadi alarm bersama bahwa ruang intelektual pun belum sepenuhnya terbebas dari kekerasan dan ketimpangan. Kita tidak boleh menutup mata, karena diam berarti membiarkan kekerasan terus hidup di sekitar kita,” kata Arifah dalam keterangannya pada Ahad (26/10/2025).
Arifah baru saja menghadiri Deklarasi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dan masyarakat Madura anti kekerasan. Arifah meminta seluruh civitas akademika saling berani melaporkan setiap bentuk kekerasan.
Terkait penanggulangan kekerasan di kampus terdapat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Setiap kampus memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
"Jika ada yang melihat, mengetahui, atau mengalami kekerasan, Satgas PPKS akan membantu korban mendapatkan perlindungan," ujar Arifah.
Walau demikian, Arifah menyadari masih banyak yang belum berani berbicara atau ragu melapor ketika mengalami kekerasan di kampus.
"Kita harus mendorong masyarakat untuk berani melaporkan kekerasan, karena dengan cara itu kita dapat menyelamatkan para korban sekaligus menegakkan keadilan bagi pelaku,” ujar Arifah.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansari menekankan upaya perlindungan kekerasan khususnya di ranah daring. Ansari menilai berbagai bentuk kekerasan digital seperti pelecehan, penyebaran konten pribadi, grooming, hingga pencurian data, semakin sering terjadi dan menimbulkan trauma serius bagi korban, terutama perempuan dan anak.
“Komisi VIII memiliki peran dan tanggung jawab dalam menjaga ruang digital yang aman dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama perempuan dan anak,” ujar Ansari.
Tercatat, UTM sejak tahun 2021 telah membentuk Satgas PPKS dan kini telah berkembang menjadi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Langkah ini merupakan perwujudan moral kampus dalam melindungi martabat setiap mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
.png)
6 hours ago
1








































