Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, kembali menegaskan aturan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menyediakan dana jaminan reklamasi. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, kembali menegaskan aturan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menyediakan dana jaminan reklamasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan tambang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan bagi generasi mendatang.
Bahlil menyebut, penangguhan 190 IUP oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) merupakan bagian dari penerapan aturan tersebut. Pemerintah menekankan setiap pemegang IUP harus menyerahkan jaminan reklamasi sebelum memulai kegiatan pertambangan.
“Kalau teman-teman membayar jaminan reklamasi selesai, jalankan saja, tidak ada soal. Ini penting untuk keberlanjutan tambang dan lingkungan kita,” kata Menteri ESDM dalam Minerba Convex 2025 di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Bahlil menekankan aturan ini bukan untuk menyulitkan pengusaha. Ia menyoroti kasus staf Dirjen Minerba yang masuk “pesantren”, alias diproses hukum, karena verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta jaminan reklamasi tidak lengkap. “Saya tidak ingin staf-staf saya masuk pesantren karena kelalaian orang lain. Tidak mau saya,” tegasnya.
Tokoh asal Papua ini juga menyinggung peran pengusaha pertambangan sebagai pahlawan devisa dan penyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp 300 triliun per tahun, yang sebagian besar berasal dari sektor minerba. Namun, pengelolaan tambang tetap harus mengikuti kaidah hukum dan lingkungan agar aset negara tetap lestari.
Menteri ESDM menambahkan, revisi Undang-Undang Minerba memberi prioritas IUP kepada UMKM, koperasi, dan BUMD di daerah penghasil tambang. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat lokal dapat menjadi tuan di negerinya sendiri dan memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam di wilayahnya.
“Kalau kita mau kasih UMKM Kutai, itu harus orang Kutai, kantornya di Kutai, KTP-nya di Kutai. Jangan orang Kutai yang kantornya di Jakarta. Kita harus jadikan orang daerah tuan di negerinya sendiri,” ujar Bahlil.
Dengan penerapan jaminan reklamasi, pemerintah berharap kegiatan pertambangan tetap produktif dan berkelanjutan, sekaligus meninggalkan warisan lingkungan yang baik bagi generasi berikutnya.