Mensesneg memastikan bahwa perhitungan kenaikan gaji hakim ad hoc telah selesai. Presiden secepatnya bakal menandatangai Perpres terkait hal itu.
![]()
Mensesneg Pastikan Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Segera Diteken Presiden. (Foto: iNews media Group)
IDXChannel - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa perhitungan kenaikan gaji hakim ad hoc telah selesai. Secepatnya, Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mengenai hal tersebut bakal ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Alhamdulillah sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya ya karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai,” ungkap Prasetyo saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Insyaallah dalam waktu secepatnya (Perpres) akan ditandatangani oleh Bapak Presiden,” tegas Prasetyo.
Sebelumnya, Prasetyo merespons adanya rencana aksi mogok sidang hakim ad hoc lantaran merasa diabaikan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang baru diterbitkan, kenaikan tunjangan hanya mencakup hakim pratama hingga ketua pengadilan tingkat banding, tidak mencakup kenaikan haji untuk hakim ad hoc.
“Insyaallah ada kenaikan. Jadi ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji hakim ad hoc,” ujar Prasetyo usai retret di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026) lalu.
.png)
1 hour ago
1













































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5356582/original/040605300_1758465597-20250921AA_Futsal_Four_Nation_Indonesia_Vs_Latvia-12.JPG)
