Menang Parsial dalam Sengketa WTO, Kemendag Kawal Akses Pasar Asam Lemak ke Uni Eropa

3 hours ago 2

Panel WTO menolak beberapa gugatan hukum utama yang diajukan Pemerintah RI, namun memenangkan sebagian klaim teknis yang diajukan.

 AP.

Menang Parsial dalam Sengketa WTO, Kemendag Kawal Akses Pasar Asam Lemak ke Uni Eropa. Foto: AP.

IDXChannel - Indonesia meraih kemenangan parsial dalam sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) DS622 terkait penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) oleh Uni Eropa terhadap impor produk asam lemak (fatty acid) dari Indonesia. 

Dalam hal ini, Panel WTO menolak beberapa gugatan hukum utama yang diajukan Pemerintah RI, namun memenangkan sebagian klaim teknis yang diajukan. Kemenangan parsial ini tertuang dalam Putusan Panel/Laporan Final yang dipublikasikan pada 8 Juli 2026 lalu.

Menanggapi keputusan ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, Pemerintah Indonesia berkomitmen terus mengawal dan membela kepentingan ekspor nasional. Hal ini akan ditempuh dengan memanfaatkan seluruh instrumen yang tersedia pascaputusan Panel WTO. 

Pemerintah akan memanfaatkan hasil Panel WTO tersebut sebagai landasan untuk terus memperjuangkan akses pasar ekspor Indonesia di Uni Eropa.

“Pemerintah tidak akan berhenti mengawal kepentingan ekspor komoditas nasional. Meskipun Panel WTO hanya memenangkan sebagian klaim kita, fokus utama Pemerintah RI saat ini adalah melangkah maju dengan mengupayakan segala alternatif strategis yang tersedia termasuk diplomasi perdagangan. Upaya ini dilakukan agar produk fatty acid Indonesia tidak mengalami hambatan yang merugikan di pasar Uni Eropa,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |