Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan UU Tapera, Minta Penataan Ulang Aturan 

2 weeks ago 14

UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan UU Tapera, Minta Penataan Ulang Aturan 

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan UU Tapera, Minta Penataan Ulang Aturan 

IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Gugatan ini diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang, Senin (29/9/2025). 

Suharyanto dalam amar putusannya juga menegaskan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga perlu dilakukan penataan ulang.

"Sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188)," kata dia.

MK memberikan waktu selama dua tahun untuk dilakukan penataan ulang terhadap UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

"Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," lanjutnya.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |