REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII mendorong pemerintah bersama DPR RI segera mengesahkan regulasi yang mengatur pencegahan dan penanggulangan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Desakan tersebut menjadi salah satu rekomendasi Komisi D yang membidangi politik, hukum, pertahanan, keamanan, dan pembangunan nasional.
Rekomendasi itu dibacakan perwakilan Komisi D sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum, Ihsan Tanjung, dalam sidang penutupan KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Ahad (26/7/2026) malam.
Dalam rekomendasinya, Komisi D meminta pemerintah tidak hanya menyusun aturan di tingkat nasional, tetapi juga mendorong hadirnya regulasi di tingkat daerah.
"Mendorong disahkannya dan ditegakkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan penanggulangan LGBTQ melalui Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di tingkat daerah," ujar Ihsan saat membacakan rekomendasi.
Selain isu LGBTQ, Komisi D juga mengusulkan sejumlah langkah strategis di bidang hukum dan tata kelola pemerintahan. Salah satunya ialah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Komisi D menilai penyelesaian perkara tersebut harus dilakukan secara terbuka dan berintegritas guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
"Diselesaikan secara transparan, berintegritas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia," kata Ihsan.
Rekomendasi lainnya ditujukan kepada MUI agar menerbitkan fatwa mengenai larangan intervensi politik terhadap lembaga peradilan. Menurut Komisi D, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat independensi kekuasaan kehakiman.
KUII VIII juga mengusulkan pembentukan Mahkamah Etik Nasional sebagai lembaga tertinggi yang menangani pelanggaran etik di seluruh lembaga publik.
"Mendorong untuk dibentuknya Lembaga Mahkamah Etik Nasional sebagai puncak peradilan untuk menangani pelanggaran etik di semua tingkatan lembaga publik," ujar Ihsan.
Di bidang politik, Komisi D merekomendasikan reformasi sistem politik dan pemilu yang berorientasi pada penguatan integritas, transparansi, akuntabilitas, kaderisasi berbasis merit, serta peningkatan kualitas kepemimpinan nasional yang amanah dan berpihak pada kepentingan publik.
Selain itu, KUII VIII juga meminta percepatan penyelesaian sejumlah regulasi strategis, antara lain aturan larangan judi online, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi koruptor, pengaturan kepailitan syariah dalam Undang-Undang Kepailitan, serta revisi Undang-Undang Arbitrase dengan memasukkan mekanisme penyelesaian sengketa syariah.
.png)
1 week ago
30














































