Kualitas Air Ternyata jadi Biang Kerok Keracunan MBG di Bandung Barat, Dinkes KBB Minta Hal Ini

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengeluarkan modal lebih untuk pengadaan air bersih. Sebab, kualitas air menjadi pemicu dominan keracunan usai mengkonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Dinkes KBB Lia Nurliana Sukandar mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi yang dikeluarkan Badan Gizi Nasional (BGN), deretan kejadian keracunan massal pelajar hingga ibu hamil dan menyusui usai mengkonsumsi MBG itu didominasi permasalahan air yang digunakan untuk mengolah makanan.

"Hasilnya disimpulkan oleh BGN kan oleh air. Jadi air di KBB ini belum sepenuhnya bagus, jadi memang harus ada maintance water atau enggak semacam di filter. Hasil lab kebanyakan dari air," ujar Lia saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

Seperti diketahui rentetan peristiwa keracunan massal terjadi di Bandung Barat di periode September dan Oktober 2025. Dari mulai kejadian di Cipongkor, Cihampelas, Cisarua, Padalarang hingga Lembang. Dinkes KBB mencatat ada 2.110 pelajar, ibu hamil dan ibu menyusui yang tumbang karena keracunan usai mengkonsumsi MBG.

Lia mengatakan, BGN sudah menyimpulkan bahwa kualitas air yang digunakan ketika mengolah makanan di SPPG di Bandung Barat tidak memenuhi standar. Sehingga, pihaknya mengingatkan semua SPPG minimal harus mengolah air sehingga memenuhi standar.

"Jangan langsung (diolah), harus mau bermodal. Kata Kepala BGN juga nyewa tanki (beli air bersih) atau manggil ahli untuk mencari solusi bahwa sumber air yang digunakan memenuhi standar," kata Lia.

Menurut dia, kebersihan air memang sangat penting dalam mengolah makanan sehingga kejadian-kejadian seperti keracunan usai mengkonsumsi MBG bisa diminimalisir. "Kita konsen supaya jangan sampai terjadi lagi seperti ini (keracunan MBG) di Kabupaten Bandung Barat)," kata dia.

Menurut Lia, pihaknya juga berupaya untuk mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Namun tentunya persyaratan harus ditempuh SPPG untuk menerbitkan sertifikat tersebut. Yakni hasil laboratorium memenuhi syarat Ecoli, Borax, formalin, rdohamine B, dan methanil yellow negatif. Selain tentunya hasil inspeksi lingkungan (IKL), sertifikat keamanan pangan siap saji bagi pengelola, dan penjamah makanan bersertifikat.

Meski bukan jaminan untuk menangkal keracunan makanan, namun setidaknya dengan SLHS itu pengelola SPPG lebih memperhatikan standar dan ketentuan dalam mengolah masakan dan sebagainya. "Setidaknya kalau sudah melakukan proses tadi tentunya mereka akan lebih aware dan mencegah terjadinya keracunan pangan," kata dia.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |