KPPU Setujui Akuisisi TikTok-Tokopedia, Tapi Ada Syaratnya

11 hours ago 2

Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan persetujuan bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh Tiktok Nusantara Pte Ltd. Penetapan ini dikeluarkan seiring dugaan transaksi akuisisi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, mengatakan sejumlah syarat yang diberikan kepada Tiktok dan Tokopedia dalam persetujuan itu. Mereka wajib memastikan tetap dibukanya pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak terikat dengan berbagai bentuk promosi, diskon, dan sejenisnya.

Kedua perusahaan juga disyaratkan untuk tidak melakukan penyalahgunaan posisi dominan dengan 'predatory pricing', self-preferencing dalam display platform dan diskriminasi terhadap produk di luar grup para, serta menghalangi penjual untuk bertransaksi di luar platform Tokopedia ataupun Tiktok Shop.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memastikan sosial media TikTok memberikan kebebasan bagi pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produknya yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan TikTok Shop," jelas Deswin dalam keterangan resminya, Rabu (18/6/2025).

"Memastikan tidak terdapat eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar. Memastikan adanya perlindungan terhadap UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk UMKM berkembang di platform TikTok Shop dan Tokopedia," sambungnya menjelaskan syarat-syarat yang diberikan KPPU.

Untuk menjamin pemenuhan persetujuan bersyarat ini, KPPU turut meminta kedua perusahaan untuk wajib memberi laporan setiap tiga bulan selama dua tahun yang mencakup total pendapatan dari kegiatan e-commerce, sumber pendapatan, dan nilai komisi yang dikenakan kepada penjual untuk lima kategori.

Kemudian TikTok dan Tokopedia juga diwajibkan untuk melaporkan dokumen perjanjian kedua perusahaan dengan para penyedia jasa layanan pengiriman, jasa layanan pembayaran, serta merchant yang bekerjasama dengan perusahaan secara berkala setelah penetapan Persetujuan Bersyarat berlaku.

Adapun pengawasan atas pelaksanaan Persetujuan Bersyarat akan dilaksanakan sejak tanggal Penetapan sampai dengan tanggal 17 Juni 2027. Dengan dikeluarkannya Penetapan, Majelis Komisi menghentikan proses persidangan atas perkara tersebut.

"Ke depan, apabila KPPU menemukan kedua pelaku usaha tidak melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat tersebut, maka Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan," pungkasnya.

Untuk diketahui, penetapan ini dikeluarkan usai kedua perusahaan menyetujui seluruh persetujuan bersyarat yang diusulkan Investigator KPPU beserta jadwal waktu pelaksanaannya dalam sidang pada Selasa (17/6) kemarin.

Sebelumnya, investigator KPPU melaporkan transaksi akuisisi Saham Tokopedia oleh TikTok berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat. Untuk itu Investigator KPPU mengusulkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh kedua perusahaan dalam Sidang Majelis Komisi pada 27 Mei 2025.

Dalam sidang berikutnya pada 10 Juni 2025 kemarin, TikTok dan Tokopedia turut menyampaikan beberapa usulan teknis serta penyesuaian redaksional terbatas terhadap sejumlah Persetujuan Bersyarat serta periode penyampaian data terkait.

Hingga singkat cerita dalam sidang KPPU yang berlangsung pada Selasa (17/6), kedua perusahaan akhirnya menyetujui usulan syarat yang diberikan investigator. Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Investigator Budi Joyo Santoso dengan Aru Armando dan Goppera Panggabean sebagai anggota majelis.

Dalam kesempatan itu, TikTok Nusantara diwakili oleh Wilfred Halim selaku Global Lead E-Commerce Risk Control and Security. Sementara PT Tokopedia diwakili Melissa Siska Juminto selaku Presiden Direktur Tokopedia dan TikTok E-commerce Indonesia.

(igo/fdl)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |