REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pajak Banjarmasin. Ketiga sprindik ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan bahwa ketiga sprindik ini memiliki fokus penyidikan yang berbeda-beda.
"Ada tiga sprindik dari tertangkap tangannya Kepala KPP Madya Banjarmasin," kata Taufik.
Rincian Tiga Sprindik Baru
Taufik merinci, sprindik pertama adalah penyidikan terhadap terduga pemberi suap kepada penyelenggara negara. Sprindik kedua menyasar penyelenggara negara yang diduga menerima uang dari pihak swasta yang belum terjerat dalam kasus sebelumnya.
Sementara itu, sprindik ketiga merupakan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meskipun demikian, Taufik menegaskan bahwa ketiga penyidikan ini masih menggunakan sprindik umum, sehingga KPK belum menetapkan tersangka baru.
Kronologi Kasus Awal
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purno Wijoyo, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta satu pihak swasta.
Penangkapan ini terkait dengan proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan kelapa sawit. Sehari setelahnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Mulyono, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
KPK menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti. Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar. Dengan demikian, nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
.png)
2 hours ago
2

















































