
Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno (foto; Okezone)
JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, untuk menjalani proses klarifikasi terkait pengadaan lahan Sepolwan, Kamis (23/7/2026).
"Bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan pada Kamis, 23 Juli 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Totok, permintaan klarifikasi tersebut bukan merupakan upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Oegroseno. Pasalnya, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.
Totok memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Jadi, penyelidikan ini dimaksudkan untuk menentukan apakah peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.
Totok menambahkan, mekanisme undangan klarifikasi kepada seseorang juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dan huruf j KUHAP sebagai bagian dari upaya penyelidikan untuk memperoleh keterangan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
3 hours ago
2

















































