REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah diminta untuk memperkuat keberadaan peran, dan fungsi, serta kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rencana merombak Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM) 39/1999.
Permintaan itu bukan tanpa sebab. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menuding adanya upaya untuk menghabisi peran Komnas HAM melalui revisi UU HAM yang disorongkan Kementerian HAM dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2026 mendatang.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.“Kami menolak revisi undang-undang (HAM) yang memperlemah keberadaan Komnas HAM. Kami (Komnas HAM) meminta justeru seharusnya pemerintah (melalui) Kementerian HAM melakukan revisi yang memperkuat (Komnas HAM),” kata Anis kepada Republika, Ahad (2/11/2025).
Penyampaian Anis tersebut sekaligus menepis pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai, Jumat (31/10/2025) yang mengatakan revisi UU HAM untuk memperkuat Komnas HAM dengan penambahan pasal-pasal kewenangan baru.
Pigai, akhir pekan lalu menyampaikan kementeriannya memang menyorongkan draf revisi UU HAM 39/1999 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk masuk dalam prolegnas, dan dibahas pada tahun sidang 2026 mendatang.
Menurut Pigai dalam rancangan undang-undang (RUU) yang sudah disiapkan oleh Kemen HAM ada beberapa klausul dan penambahan pasal-pasal untuk memperkuat keberadaan Komnas HAM.
Kementerian HAM memasukkan pasal-pasal agar Komnas HAM punya peran sebagai lembaga independen yang tetap dapat melakukan penyelidikan atas pengaduan HAM, tetapi juga akan punya kewenangan penyidikan.
“Komnas HAM itu nantinya dibuat bukan cuma penyelidikan, tetapi penyidikan dari pengaduan HAM oleh masyarakat itu,” kata Pigai.
Tak cukup dengan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tersebut, kata Pigai, tim perancang RUU HAM dari kementeriannya juga memasukkan pasal-pasal yang menambahkan peran Komnas HAM sebagai lembaga penuntutan sebagai kewenangan lanjutan hukum atas hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Kita akan buat Komnas HAM ini seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pelanggaran-pelanggaran HAM,” kata Pigai.
Revisi UU HAM 39/1999, kata Pigai juga akan memperkuat Komnas HAM dengan kewenangannya yang bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap orang-orang yang menjadi saksi terkait pelanggaran HAM.
Komnas HAM juga punya kewenangan dalam memberikan pendapat ataupun amicus curiae terhadap suatu keadaan hukum. Bahkan, Pigai mengatakan pendapat dari Komnas HAM itu mengikat.
“Saya bersama pakar-pakar HAM terbaik yang ada di Indonesia ini, justeru merancang agar Komnas HAM itu diperkuat dengan ditambahkan kewenangan-kewenangannya,” kata Pigai.
Penjelasan Pigai itu, pun sebetulnya tanggapan terkait kritik, dan keberatan Komnas HAM yang dirilis ke media pada Kamis (30/10/2025) menyangkut rencana revisi UU HAM tersebut.
Tetapi, Anis membantah penjelasan Menteri Pigai. Anis mengungkapkan Komnas HAM tak pernah dilibatkan dalam menyusun rancangan RUU HAM yang baru. Sampai pada Senin (27/10/2025) Komnas HAM meminta penjelasan dari terkait rancangan UU HAM bikinan pemerintah itu.
“Dan pada hari itu, lalu kami diundang dan di situlah kami mendapatkan salinan RUU (rancangan undang-undang) itu,” ujar Anis.
Dari RUU yang disampaikan Kementerian HAM kepada Komnas HAM itu, kata Anis tak ada penguatan melalui penambahan pasal-pasal kewenangan baru untuk Komnas HAM seperti yang disampaikan Menteri Pigai.
“Nggak ada yang seperti itu dalam RUU itu. Jangan sampai, itu menjadi penyesatan publik kalau dia (Menteri Pigai) mengatakan seperti itu. Saya sudah lihat, dan membaca draf rancangan undang-undang-nya itu. Nggak ada seperti yang dia sampaikan itu,” kata Anis.
.png)
7 hours ago
3














































