REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, –
Komisi XI DPR RI mengonfirmasi bahwa mereka belum menerima penugasan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Hal ini disebabkan karena pihaknya masih menunggu nama calon pimpinan yang akan diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Sesuai UU, presiden akan mengusulkan Calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI). Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Banmus untuk melakukan fit and proper test,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel di Jakarta, Senin.
Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI lainnya, Mohamad Hekal, mengingatkan agar proses transisi pimpinan bank sentral ini tidak mengganggu stabilitas nilai tukar rupiah. Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan pasar selama masa pergantian.
"Sekarang yang penting dalam proses pergantian Gubernur Bank Indonesia, peran Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas kurs dan nilai rupiah juga harus terjaga," jelas Hekal.
Keyakinan pada Plt Gubernur BI
Hekal menyatakan keyakinannya terhadap penunjukan Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, sebagai pelaksana tugas (Plt.) Gubernur BI. Ia menilai Destry mampu menjaga kepercayaan pasar terhadap kinerja bank sentral.
"Penunjukan Ibu Destry sebagai Gubernur Bank Indonesia sementara sesuai UU BI dan saya yakin beliau mampu mengemban tugas tersebut dan meyakinkan semua pelaku industri bahwa BI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik," tambahnya.
Kronologi Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Sebelumnya, pada Senin pagi, Bank Indonesia mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur BI. Pengunduran diri tersebut dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi.
Menyusul hal itu, melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu (26/7), BI menetapkan Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI. Penunjukan ini sesuai dengan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.
Mekanisme Pemilihan Gubernur BI
Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin malam, Destry memastikan pemerintah belum mengajukan rekomendasi nama calon pengganti Perry Warjiyo. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Apabila seorang gubernur mengundurkan diri secara sukarela, maka proses pemilihan penggantinya akan dimulai sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan tersebut diawali dengan proses pencalonan anggota Dewan Gubernur yang memenuhi persyaratan.
“Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu,” kata Destry. Selanjutnya, calon akan dipilih dan ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
.png)
4 hours ago
2

















































