Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan insentif berupa potongan biaya layanan marketplace sebesar minimal 50 persen bagi pelaku UMKM.
![]()
Kementerian UMKM Siapkan Diskon Biaya Marketplace 50 persen untuk Pelaku Usaha. (Foto: Ilustrasi)
IDXChannel - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan insentif berupa potongan biaya layanan marketplace sebesar minimal 50 persen bagi pelaku UMKM.
Juru Bicara Kementerian UMKM, Faisal Anwar, mengatakan saat ini pemerintah masih menyempurnakan Keputusan Menteri (Kepmen) yang akan menjadi dasar pemberian insentif tersebut.
"Pak Menteri sempat menyampaikan kepada media, saat ini sedang menyempurnakan Kepmen Keputusan Menteri tentang pemberian insentif 50 persen bagi merchant atau reseller pedagang UMKM di elektronik atau di marketplace," kata Faisal dalam Forum Komunikasi Media Kementerian UMKM di Bogor, Jumat (28/8/2026).
Menurut Faisal, penyempurnaan regulasi tersebut ditargetkan segera rampung sehingga pelaku UMKM yang berjualan melalui marketplace dapat memperoleh manfaat dari insentif tersebut.
“Insyaallah pekan depan ini sudah memasuki tahapan final … sehingga bagi teman-teman UMKM yang berdagang di marketplace itu bisa mendapatkan manfaat mendapatkan insentif potongan 50 persen,” lanjutnya.
.png)
2 hours ago
2
















































