REPUBLIKA.CO.ID, KLUNGKUNG, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Tim Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan pendampingan penyempurnaan dokumen pengajuan Indikasi Geografis (IG) Tenun Songket Gelgel di Kabupaten Klungkung, Kamis. Langkah ini merupakan upaya strategis untuk memberikan perlindungan hukum dan memperkuat daya saing produk tenun lokal.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Klungkung, Sentra KI, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Songket Gelgel, serta unsur pemerintah desa setempat.
Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Putu Edi Wahyudi, menegaskan bahwa pendaftaran IG ini menjadi langkah krusial di tengah maraknya peredaran produk sejenis dari luar daerah. "Perlindungan melalui IG diharapkan dapat menjaga reputasi, karakteristik khas, dan standar kualitas Tenun Songket Gelgel sekaligus mendorong keberlanjutan ekonomi masyarakat pengrajin," katanya.
Peninjauan Langsung ke Pengrajin
Rangkaian kegiatan diawali dengan peninjauan lapangan melalui kunjungan kepada pengrajin Tenun Songket Gelgel. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung proses produksi dan karakteristik produk yang dihasilkan oleh para perajin setempat.
Setelah peninjauan, Tim Ahli Indikasi Geografis bersama Tim DJKI melanjutkan pembahasan dokumen deskripsi. Pembahasan ini dilakukan bersama Brida Kabupaten Klungkung, MPIG Tenun Songket Gelgel, dan unsur pemerintah desa guna memastikan dokumen yang disusun mampu menggambarkan karakteristik serta reputasi produk secara komprehensif.
Standar Kualitas dan Karakteristik Produk
Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa produk Tenun Songket Gelgel yang dihasilkan meliputi kamen, saput, dan selendang dengan ukuran yang disesuaikan berdasarkan jenis produknya. Kesepakatan ini menjadi acuan baku dalam dokumen pengajuan IG.
Dari aspek karakteristik dan kualitas, Tenun Songket Gelgel disepakati memiliki kandungan minimal 10 persen benang emas. Selain itu, kain ini dibuat menggunakan teknik "nyongket" dengan alat tenun tradisional "cagcag" sebagai bagian dari kekhasan proses produksinya.
Selain karakteristik produk, pembahasan juga mencakup penyempurnaan peta wilayah Indikasi Geografis yang akan menjadi bagian penting dalam dokumen pengajuan. Peta wilayah tersebut diharapkan dapat disepakati bersama oleh MPIG dan para pemangku kepentingan terkait sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan perlindungan serta pengembangan Tenun Songket Gelgel.
Pengendalian Mutu dan Keberlanjutan
Penyempurnaan juga dilakukan terhadap deskripsi kode keteruntutan dan spesifikasi kerajinan yang menjadi bagian dari mekanisme pengendalian mutu dalam proses produksi. Aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan karakteristik dan kualitas Tenun Songket Gelgel tetap konsisten sekaligus mempertahankan reputasi yang telah berkembang di tengah masyarakat.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Ida Bagus Danu Krisnawan, menyampaikan bahwa pengajuan IG Tenun Songket Gelgel menjadi langkah awal dalam memperkuat perlindungan terhadap kerajinan tenun khas Kabupaten Klungkung. Menurutnya, kolaborasi lintas pihak dalam penyempurnaan dokumen deskripsi, termasuk dengan memperhatikan ketentuan terbaru terkait penerimaan negara bukan pajak, diharapkan dapat mendukung proses pengajuan sekaligus menjadikan perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian budaya dan memperkuat potensi ekonomi daerah.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
.png)
3 hours ago
1
















































