Kemenkeu melalui Bea Cukai menerbitkan PMK Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Aturan barang bawaan penumpang.
Kemenkeu Terbitkan PMK 34/2025, Permudah Ketentuan Barang Bawaan Penumpang (Bea Cukai)
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Aturan barang bawaan penumpang.
"Tujuan pengaturan PMK Nomor 34 Tahun 2025 ini untuk memberikan kemudahan kepada penumpang. Harapannya kemudahan responsif dan fasilitatif itu memudahkan penumpang yang datang dari luar negeri," kata Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Chairul di acara Media Briefing, Rabu (4/6/2025).
Dia menambahkan, PMK Nomor 34 Tahun 2025 ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
"Aturan ini resmi diundangkan pada 28 Mei 2025, serta mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025," kata dia.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penerbitan PMK 34/2025 merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam meningkatkan layanan, menyederhanakan regulasi, dan memberikan kemudahan bagi para penumpang dan awak sarana pengangkut.
"Aturan ini hadir sebagai respons atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang," kata dia.