Direktur Angkutan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono mengatakan hal tersebut tidak selalu mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
![]()
Kemenhub Sebut Harga Tiket Pesawat Mahal Saat Lebaran Tak Selalu Berarti Melanggar Aturan. Foto: iNews Media Group.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi keluhan masyarakat terkait mahalnya harga tiket pesawat saat periode mudik Lebaran.
Direktur Angkutan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono mengatakan hal tersebut tidak selalu mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Sebagai contoh, harga tiket yang terlihat tinggi muncul dari rute penerbangan tidak langsung atau dengan beberapa kali transit. Seperti temuan tiket penerbangan dari kawasan timur Indonesia menuju Sumatera yang sempat viral karena dijual dengan harga belasan juta rupiah. Setelah ditelusuri, tiket tersebut ternyata bukan penerbangan langsung.
"Contohnya ada tiket dari Timika ke Padang atau dari Manokwari ke Padang yang harganya hampir Rp16 juta sampai Rp17 juta. Padahal kalau dihitung melalui rute normal seharusnya tidak lebih dari sekitar Rp8 juta atau Rp9 juta," ujar Agustinus dalam jumpa pers Kemenpar soal Isu Harga Tiket Pesawat Libur Lebaran, Selasa (17/3/2026).
Menurutnya, rute tersebut memang tidak memiliki penerbangan langsung sehingga penumpang harus transit terlebih dahulu di kota lain sebelum melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir. Kondisi inilah yang sering kali tidak dipahami masyarakat sehingga muncul persepsi bahwa harga tiket melonjak tidak wajar.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan harga tiket pesawat yang dijual maskapai pada dasarnya masih berada dalam koridor regulasi yang berlaku. Pemerintah menetapkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan harga tiket penerbangan domestik.
"Kalau dibilang mahal, sebenarnya mahal itu kalau sudah melebihi tarif batas atas. Kalau masih dalam range TBA, berarti sebenarnya belum ada pelanggaran dari maskapai," ujarnya.
Agustinus menjelaskan aturan tarif batas atas yang berlaku saat ini ditetapkan sejak 2019. Saat itu kondisi biaya operasional maskapai masih jauh lebih rendah dibandingkan saat ini.
"Waktu itu kurs dolar sekitar Rp14.000 dan harga avtur sekitar Rp10.000. Sekarang kurs sudah hampir Rp17.000 dan harga avtur sekitar Rp16.000, jadi secara perhitungan biaya operasional maskapai memang sudah berubah cukup jauh," kata dia.
Meski demikian, pemerintah tetap melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan maskapai tidak melanggar ketentuan tarif. Pemantauan dilakukan dengan memperhitungkan berbagai komponen harga tiket termasuk pajak dan biaya bandara.
"Kami menghitungnya berdasarkan tarif batas atas ditambah PPN, passenger service charge, iuran wajib, dan juga fuel surcharge. Dari monitoring yang kami lakukan di Bandara Soekarno-Hatta, semuanya masih dalam batas yang sesuai aturan," ujar Agustinus.
Untuk mengantisipasi lonjakan permintaan penumpang selama periode mudik Lebaran, Kemenhub juga membuka kesempatan bagi maskapai untuk menambah penerbangan tambahan atau extra flight.
"Untuk periode Lebaran ini kami telah menerbitkan extra flight sebanyak 1.195 penerbangan tambahan," kata Agustinus.
Kebijakan tersebut bertujuan menambah kapasitas kursi pada rute-rute yang memiliki permintaan tinggi sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan penerbangan.
Namun pemerintah tidak dapat memaksa maskapai membuka penerbangan tambahan jika secara bisnis dinilai tidak menguntungkan. Maskapai biasanya mempertimbangkan keseimbangan jumlah penumpang antara arus keberangkatan dan arus balik.
“Kami juga tidak bisa memaksakan maskapai mengoperasikan extra flight kalau ternyata penumpang untuk penerbangan kembali tidak ada atau empty leg,” ujarnya.
.png)
7 hours ago
3












































