Kemenham Jateng Imbau Perusahaan Tak Tahan Ijazah Pekerja

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG, – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Jawa Tengah mengimbau perusahaan untuk tidak menahan ijazah pekerja, khususnya mereka yang sudah tidak lagi bekerja. Praktik penahanan ijazah ini dinilai melanggar hak asasi pekerja untuk memperoleh pekerjaan baru.

Kepala Kanwil Kemenham Jateng, Mustafa Beleng, mengungkapkan bahwa laporan terkait penahanan ijazah mendominasi pengaduan yang masuk ke pihaknya. "Yang paling banyak terjadi yang lapor kami itu terkait dengan penahanan ijazah," ujarnya di Semarang, Rabu.

Mustafa menjelaskan, para mantan pekerja yang ijazahnya ditahan perusahaan akan kesulitan melamar kerja di tempat lain karena ijazah merupakan dokumen persyaratan utama. "Makanya tadi, konsekuensinya kan bisa melanggar hak karena akses dia untuk cari kerja itu ditutup oleh perusahaan yang menahan ijazah," tegasnya.

Dominasi Laporan Penahanan Ijazah

Dari keseluruhan laporan yang diterima, kasus penahanan ijazah oleh perusahaan mencapai sekitar 50 persen. Kemenham memiliki tugas pokok dan fungsi menangani dugaan pelanggaran HAM, sementara dugaan pelanggaran hukum lainnya berada di ranah Kementerian Hukum.

"Kalau kami kan dari sisi hak atas pekerjaan, hak atas kepemilikan dokumen. Kalau sudah resign, kan tidak ada ikatan lagi dengan perusahaan itu. Pertanyaannya, kenapa dia (perusahaan) nahan ijazah?" kata Mustafa.

Atas setiap laporan, Kemenham menindaklanjuti dengan turun langsung ke perusahaan yang diadukan untuk melakukan mediasi. Pihaknya menegaskan ingin menegakkan hak atas pekerjaan dan kepemilikan dokumen yang diduga dilanggar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Karena kalau dia (perusahaan) menahan (ijazah) sama saja dengan menghalang-halangi hak orang untuk mencari kerja. Dia membatasi hak kepemilikan orang," tegas Mustafa.

Beda Kasus dengan Penahanan Ijazah oleh Sekolah

Mustafa membedakan praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan dengan yang dilakukan oleh sekolah. Menurutnya, penahanan ijazah oleh sekolah biasanya berkaitan dengan kewajiban finansial yang belum dipenuhi siswa, seperti pelunasan SPP.

Meski demikian, ia menekankan bahwa sekolah tetap harus memiliki mekanisme komunikasi yang jelas. "Harus ada akses informasi," katanya. Orang tua dan siswa harus diberikan pengertian tentang alasan penahanan dan dicarikan solusi bersama, terutama jika ijazah tersebut dibutuhkan untuk melamar pekerjaan.

"Yang penting akses, karena itu hak orang. Yang jelas itu hak asasi orang. Tinggal harus disampaikan secara jelas sehingga jangan sampai timbul masalah, salah persepsi," pungkasnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |