REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG — Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan, Bripka E, anggota Polres Wonogiri yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual, sudah tak lagi mengisi posisi sebagai pengasuh di Pondok Pesantren (Ponpes) Manjung. Bripka E merupakan pendiri ponpes tersebut.
"Yang bersangkutan sudah tidak menjadi pengurus Pondok Pesantren Manjung, dan memang dia bukan kiai karena dia sebagai pendiri pondok. Saya ada surat pernyataannya bahwa dia sudah tidak menjadi pengasuh," ungkap Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, ketika ditanya soal kasus Bripka E, Rabu(22/7/2026).
Fatkhuronji menambahkan, Bripka E sudah tak menjadi sebagai pengasuh sejak 1 Januari 2026. "Jadi yang sekarang menjadi pengasuh itu namanya Muhammad Yamin," ujarnya.
Dia menerangkan, Ponpes Manjung telah mengantongi izin operasional. Izin tersebut diterbitkan sejak 21 November 2021. Saat ini Ponpes Manjung memiliki 119 santri. Namun sejak kasus dugaan kekerasan seksual oleh Bripka E mencuat, para santri telah dijemput orang tua atau walinya masing-masing.
"Jadi sejak tanggal 20 Juli (2026) kemarin (Ponpes Manjung) sudah dikosongkan. Seluruh santrinya sudah dipulangkan atau diboyong orang tuanya masing-masing," ujar Fatkhuronji.
Menurut Fatkhuronji, para santri nantinya akan tetap melaksanakan kegiatan belajarnya, tapi secara daring. Sementara apakah Ponpes Manjung akan melanjutkan operasionalnya, Fatkhuronji menyebut, Kemenag akan melakukan tinjauan ulang dan asesmen terlebih dulu.
"Jadi nanti ada kajian yang lebih mendalam terkait dengan izin operasional itu apakah nanti dicabut atau ditinjau ulang untuk ada reasoning-reasoning yang bisa memperkuat bertahan atau tidak bertahan izin operasionalnya,"kata Fatkhuronji.
.png)
4 hours ago
3

















































