Kekerasan Seksual di Ruang Digital dan Krisis Empati

5 hours ago 4

Oleh : Suryanto, Guru besar Psikologi Sosial dan Rektor Universitas 45 Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pelecehan verbal dan seksual yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 15 April 2026 telah mengguncang nurani publik kampus. Pihak universitas untk sementara menyatakan adanya penonaktifan mahasiswa tersebut sebagai langkah administratif sementara selama pemeriksaan, sambil menegaskan perlindungan korban dan asas praduga tak bersalah (Republika, 16/4/2026).

Peristiwa ini mengingatkan kita bahwa kekerasan seksual tidak selalu dimulai dari sentuhan fisik, tetapi kekerasan bisa lahir dari obrolan grup, dari kalimat yang dibungkus humor, dari canda tawa yang terdengar remeh yang merendahkan martabat orang lain.

Dunia pernah menyaksikan pola serupa di University of Warwick, Inggris. Investigasi kampus atas grup percakapan mahasiswa yang memuat pembahasan tentang pemerkosaan dan kekerasan seksual berujung pada sanksi berat. Beberapa mahasiswa harus keluar, dan ada yang dilarang masuk kampus untuk jangka panjang. Dua kasus itu memperlihatkan satu pelajaran yang sama: bahwa ruang digital dapat menjadi tempat kekerasan tumbuh diam-diam, lalu meledak menjadi krisis moral lembaga pendidikan.

Masalahnya memang tidak kecil. UNFPA (United Nations Population Fund) mendefinisikan technology-facilitated gender-based violence sebagai kekerasan yang dilakukan, dibantu, diperberat, atau diperluas melalui teknologi informasi dan media digital berdasarkan gender. Bentuknya bisa berupa pelecehan seksual daring, ancaman, penyebaran gambar intim tanpa persetujuan, doksing, hingga penguntitan digital.

Di Indonesia, Komnas Perempuan menyebut laporan kekerasan berbasis gender online dalam CATAHU 2025 meningkat 40,8 persen dari tahun sebelumnya. Komdigi juga menyatakan kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus meningkat, dengan rata-rata sekitar 2.000 laporan per tahun, dan bentuk yang dominan adalah kekerasan seksual online. Ini berarti luka digital bukan ilusi. Ia nyata, membekas, dan bisa menghancurkan rasa aman korban dalam belajar, bekerja, maupun bersosialisasi.

Dari perspektif psikologi sosial, ada dua penjelasan penting. Pertama, berdasarkan online disinhibition effect. orang akan cenderung lebih lepas, lebih kasar, atau lebih ekstrem di ruang daring karena anonimitas, invisibilitas, jeda respons, dan minimnya rasa diawasi. Kedua, kekerasan online sesungguhnya digerakkan oleh akar yang sama dengan kekerasan offline: ketimpangan kuasa, norma gender yang buruk, dan kebiasaan merendahkan pihak yang dianggap lebih lemah.

Ketika faktor-faktor itu bertemu dengan budaya kelompok yang permisif, rem moral akan cepat runtuh. Seseorang yang di dunia nyata mungkin tak berani berbicara cabul, di ruang digital justru merasa aman karena identitasnya seolah larut di dalam kerumunan. Dari sinilah candaan seksual dapat berubah menjadi penghinaan dan akhirnya bergeser menjadi kekerasan.

Karena itu, tanda-tandanya harus dibaca sejak awal. Kekerasan seksual di ruang digital jarang meledak begitu saja. Ia biasanya dimulai dari tubuh seseorang yang dijadikan bahan obrolan, nama korban yang dikaitkan dengan fantasi seksual, tangkapan layar yang dibagikan tanpa izin, komentar cabul yang dibungkus lelucon, atau tekanan kelompok agar semua orang ikut tertawa.

Kalimat seperti “jangan baper”, “cuma bercanda”, atau “jangan bocorkan isi grup” sering menjadi pagar yang melindungi pelaku, bukan korban. Dalam situasi seperti itu, korban mudah merasa malu, takut, terisolasi, bahkan menyalahkan diri sendiri. Yang terluka bukan hanya nama baiknya, tetapi juga rasa aman psikologisnya.

Lalu apa yang harus dilakukan? Pertama, kampus tidak boleh menunggu kasus viral lebih dulu. Pencegahan harus menjadi budaya. Indonesia sebenarnya sudah memiliki pijakan melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kedua, kebijakan kampus harus tegas menjangkau kekerasan online, bukan hanya yang terjadi di ruang fisik. Panduan Universities UK menekankan pentingnya respons kelembagaan terhadap online harassment sekaligus promosi kesejahteraan digital. Artinya, edukasi etika digital, prosedur pelaporan, perlindungan korban, dan tindak lanjut disiplin tidak boleh berhenti pada slogan. Semuanya harus hidup dalam sistem.

Ketiga, kita memerlukan budaya active bystander. Banyak kekerasan bertahan lama bukan karena pelaku terlalu kuat, tetapi karena saksi terlalu diam. Intervensi tidak selalu berarti konfrontasi besar. Dalam banyak panduan bystander intervention, langkah sederhana seperti mengalihkan situasi, mendukung korban, membantu mendokumentasikan, menemani melapor, atau sekadar menegaskan bahwa perilaku itu tidak lucu, sudah sangat berarti.

Saat korban bicara, respons pertama juga penting: dengarkan, tunjukkan empati, jangan menyalahkan, dan biarkan korban menentukan langkah berikutnya. Pendekatan seperti inilah yang membuat penanganan benar-benar berpusat pada pemulihan, bukan sekadar pada citra institusi.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan cuma tentang teknologi, tetapi tentang adab. Dalam pandangan Islam, merendahkan, mencela, dan mempermalukan orang lain jelas bukan perkara ringan. Al-Hujurat ayat 11 mengingatkan agar jangan ada suatu kaum merendahkan kaum yang lain, dan jangan saling mencela dengan panggilan buruk.

Di zaman digital, nasihat itu terasa kian relevan, sebab lisan kita kini berpindah ke ujung jari. Maka pendidikan digital seharusnya tidak berhenti pada kecakapan memakai gawai, tetapi juga menanamkan rasa malu, empati, dan tanggung jawab moral. Sebab ukuran kemajuan sebuah kampus bukan hanya kecerdasan mahasiswanya, melainkan kemampuan warganya menjaga kehormatan sesama, bahkan ketika mereka merasa tak sedang dilihat siapa-siapa.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |