Kejari Sumedang tahan mantan Kaban Kesbangpol terkait dugaan korupsi.
REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, resmi menahan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang berinisial AT pada Selasa malam. Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2024-2025 yang merugikan negara sekitar Rp1,1 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumedang, Raden Timur Ibnu Rudianto, menyampaikan bahwa AT ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang. "Yang bersangkutan datang memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sekitar jam 11.00 WIB sampai malam pukul 19.00 WIB," katanya di Sumedang, Selasa.
AT tiba di Lapas Kelas IIB Sumedang sekitar pukul 21.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tujuh hingga delapan jam oleh penyidik Kejari Sumedang. Dalam perkara ini, Kejari Sumedang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AT dan seorang pihak swasta berinisial AS. Namun, hingga kini baru AT yang dilakukan penahanan.
"Untuk tersangka yang satu lagi masih kita lakukan pemeriksaan. Perkembangannya nanti akan kita lihat, termasuk apakah yang bersangkutan kooperatif atau ada pengembalian," ujar Raden.
Modus Masih Didalami
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar. Raden mengatakan penyidik masih mendalami modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan belum dapat menyampaikan secara rinci karena proses penyidikan masih berlangsung.
"Terkait modus tersangka nanti kita press release, nanti oleh Pak Kasi Pidsus lebih detailnya," katanya. Ia menambahkan masa penahanan AT ditetapkan selama 20 hari dan kemungkinan perpanjangan akan disesuaikan dengan perkembangan proses penyidikan.
Menurut Raden, AT sejauh ini bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut. Kejari Sumedang masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya serta mendalami seluruh rangkaian dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Kesbangpol Kabupaten Sumedang.
"Sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan terkait tersangka lainnya. Intinya ini sudah tersangka," pungkasnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
.png)
9 hours ago
6
















































