
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal awal mula kasus korupsi yang menjerat videografer Amsal Sitepu. Semua bermula dari proyek dokumentasi pembuatan jaringan instalasi komunikasi di 20 desa di Kabupaten Karo periode 2020 sampai 2023.
“Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, perkara ini total kerugiannya itu sebetulnya Rp1,8 miliar. Di mana Rp1,8 miliar itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (30/3/2026).
Nilai proyek itu terbagi dalam beberapa perusahaan, seperti CV Simalem Agrotechno Farm dengan tersangka inisial JGSE (DPO) dan PT Ganding Production dengan tersangka Armika S. Pelawi, dengan total nilai kerugian sampai Rp1,1 miliar.
“Nah, yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang, Amsal Christy Sitepu. Agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan, itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan,” ujar Anang.
Sementara khusus dugaan pelanggaran yang dilakukan Amsal Sitepu, lanjut Anang, ditemukan adanya mark up dari rancangan anggaran biaya (RAB) yang tidak sesuai dengan kegiatan sewa di lapangan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
4 hours ago
3

















































