
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejagung (Foto: IMG)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka eks Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin 8 Juni 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan proses penyerahan tersangka dilaksanakan setelah penyidik merampungkan berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
"Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, pemeriksaan ahli sebanyak dua orang, pemeriksaan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik, serta kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta," kata Jeffry, Selasa (9/6/2026).
Dalam konstruksi perkara, HS diduga menerima imbalan untuk membantu PT TSHI yang keberatan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) senilai sekitar Rp130 miliar.
Kejagung menjelaskan, persoalan bermula ketika pemilik PT TSHI berinisial LSO mencari jalan keluar atas kewajiban pembayaran tersebut. LSO kemudian bertemu dengan LKM yang disebut sebagai orang kepercayaan HS, yang saat itu menjabat anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
15 hours ago
7

















































