
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah/Okezone
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pendalaman atas kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung memeriksa 9 orang saksi dalam kasus itu.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi terkait 3 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, Tim Penyidik 9 telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi dalam kasus yang menjerat Febrie. Namun, baru 3 orang saksi yang hadir untuk dimintai keterangannya oleh penyidik.
"Dari 9 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir," tuturnya.
Kata dia, Tim Penyidik 9 kembali melakukan pemanggilan terhadap 6 orang saksi tersebut untuk dimintai keterangannya. Hanya saja, tidak disebutkan siapa saja para saksi yang dimintai keterangannya tersebut.
"Oleh karena itu, 6 orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
10 hours ago
8

















































