Kejagung Kembali Sita Aset Riza Chalid, Kali Ini Rumah di Kebayoran Baru

9 hours ago 4

Penyidik Jampidsus Kejagung menyita rumah milik buronan korupsi minyak mentah M Riza Chalid di Perumahan Golf Estate, Rancamaya, Bogor, Jawa Barat. Lahan seluas 6.500 meter persegi itu disita dari Riza Chalid terkait korupsi dan TPPU minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding 2018-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka M Riza Chalid. Pada Sabtu (18/10/2025) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabarkan telah menyita lahan seluas 557 meter per segi yang berada di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) milik Riza Chalid.

Riza Chalid merupakan buron terkait perkara korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding 2018-2023. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan, lahan yang disita tersebut dengan penguasaan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza. 

“Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan diadikan barang bukti dalam perkara minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding,” kata Anang, Sabtu (18/10/2025).

Dalam kasus tersebut, Kejagung mengumumkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 285,3 triliun sepanjang 2018-2023. Penyidikan yang dilakukan Jampidsus total menetapkan 18 orang sebagai tersangka.

Termasuk di antaranya M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry yang merupakan anak kandung Riza Chalid. Delapan tersangka saat ini sudah diajukan ke persidangan sebagai terdakwa. Termasuk di antaranya adalah Riva Siahaan (RS) yang didakwa atas perannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.

Adapun Riza Chalid, hingga saat ini belum berhasil ditangkap. Sebelum diumumkan tersangka Juni 2025 lalu, pada Februari 2025 ia sudah kabur ke luar negeri.

Catatan perlintasan di Kementerian Imigasi Riza Chalid kabur ke Malaysia. Dan hingga kini masih berada di salah satu negara bagian Malaysia. Kementerian Imigrasi, pun mencabut keberlakuan paspornya agar dapat dideportasi dari Malaysia. Akan tetapi hingga kini Riza Chalid belum menampakkan batang hidungnya.

Sementara Jampidsus sudah mengajukan status red notice kepada kepolisian internasional untuk memasukkan nama Riza Chalid dalam daftar buronan internasional. Terkait dengan penyitaan aset-aset Riza Chalid, penyidik beberapa waktu lalu juga menyita rumah villa seluas 6.500 M3 yang diyakini milik Riza Chalid di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Sebelumnya berturut-turut penyidik kejaksaan juga menyita total 11 mobil yang juga terkait dengan Riza Chalid.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |