Kasus Bupati Kuansing, KPK Periksa Sekjen ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut

5 hours ago 3

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2026 |14:37 WIB

Kasus Bupati Kuansing, KPK Periksa Sekjen ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, Kamis (23/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Dalu Agung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, jabatan yang diembannya sebelum menjadi Sekjen ATR/BPN.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2021–2026," kata Budi dalam keterangannya.

Selain Dalu Agung, KPK juga memanggil Suprapto selaku Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Kementerian Kehutanan. Namun, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |