Jusuf Kalla: LGBT Itu Haram, Tidak Perlu Ada Undang-Undang

8 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa lesbian, gay, biseksual, transgender, dan interseks (LGBTI) merupakan perbuatan yang diharamkan dalam ajaran Islam. Menurut dia, aspek keagamaan menjadi landasan utama dalam menyikapi persoalan tersebut, sementara pengaturan melalui hukum positif perlu dikaji lebih lanjut oleh para ahli hukum dan ulama.

Pernyataan itu disampaikan JK kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta, Ahad (26/7/2026). Ia dimintai tanggapan mengenai salah satu rekomendasi kongres yang mengusulkan penyusunan regulasi khusus terkait LGBTI.

"Bagi saya LGBT itu haram. Kalau haram itu tidak perlu ada undang-undangnya. Sudah haram. Jadi tidak perlu ada bahwa yang kena itu, ya kita hanya mengatakan itu haram. Karena itu tidak boleh. Kalau Anda melaksanakan berarti Anda berdosa," ujar JK.

Meski demikian, JK mengakui bahwa pengaturan melalui hukum negara bukan perkara sederhana. Menurut dia, terdapat tantangan dalam aspek pembuktian apabila perilaku tersebut hendak dijadikan objek pengaturan pidana.

"Karena itu susah sekali dibuktikan yang begitu. Ada hukum, buktikannya. Ya tentu nanti kita coba saja undang-undang hukumnya apa. Tapi yang terbesar hukumnya haram," ucapnya.

Ketika ditanya apakah rekomendasi Kongres Umat Islam Indonesia sebaiknya tetap mempertimbangkan pendekatan hukum, sosial, dan pendidikan keluarga, JK mengatakan hal tersebut perlu dirumuskan oleh pihak yang memiliki kompetensi.

"Ya, itu yang begitu bagaimana caranya ya? Saya sendiri tidak tahu. Ulama yang mengerti tentang apa yang diwajibkan oleh ahli hukum," kata dia.

Ia menambahkan, yang terpenting adalah penegasan mengenai larangan dalam ajaran agama. Adapun mengenai formulasi aturan hukum positif, menurut dia, dapat dikaji melalui ketentuan yang berlaku."Tapi intinya ya kita terbatas mengatakan itu haram. Bahwa kemudian hukumnya ya diatur apa. Yang memformatkan aturan hukum tentu dicari di KUHP," ujar JK.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |