Itjen Kemenag Diminta Tingkatkan Fungsi Early Warning dalam Pengawasan Internal

5 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) memperkuat fungsi deteksi dini (early warning) dalam setiap pelaksanaan pengawasan internal.

Saat menerima Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Triwulan III Tahun 2025, Menag menegaskan pentingnya pengawasan yang menitikberatkan pada pencegahan dibanding sekadar penindakan.

“Itjen harus berusaha mencegah terjadinya kebocoran dan pelanggaran. Saya akan sangat bangga jika Itjen mampu menciptakan sistem pengawasan yang protektif, bukan sekadar menunggu pelanggaran terjadi untuk kemudian menghukum, tetapi mampu memberikan early warning dan pencegahan dini,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, pengawasan dengan sistem peringatan dini akan memperkuat tata kelola pemerintahan serta menjaga marwah Kementerian Agama.

“Kalau itu dilakukan, saya kira Kementerian Agama akan semakin baik marwahnya. Pencegahan itu jauh lebih penting,” kata Nasaruddin.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi dan optimisme terhadap hasil kinerja Itjen Kemenag yang terus menunjukkan perbaikan dari waktu ke waktu.

Menanggapi arahan tersebut, Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunas, menyampaikan pihaknya terus memperkuat fungsi sistem deteksi dini dengan mengintegrasikannya ke dalam manajemen risiko pengawasan internal.

“Menindaklanjuti arahan Bapak Menteri, Itjen akan memperkuat lagi early warning system melalui pendekatan mitigasi risiko di setiap tahapan pengawasan. Dengan begitu, potensi penyimpangan dapat diidentifikasi sejak dini, disertai rekomendasi solutif yang bisa segera ditindaklanjuti oleh satuan kerja,” ujar Khairunas.

Ia menjelaskan, laporan hasil pengawasan triwulan ini memuat hasil pelaksanaan audit kinerja, evaluasi laporan keuangan, serta berbagai pengawasan Asta Protas lainnya di seluruh satuan kerja Kementerian Agama.

“Itjen berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi assurance dan konsultatif, sejalan dengan arahan yang ditekankan oleh Menteri Agama,” katanya.

Laporan hasil pengawasan triwulan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Itjen Kemenag, sekaligus sarana untuk memastikan bahwa pengawasan juga memberikan solusi dan nilai tambah bagi peningkatan tata kelola serta pelayanan publik di Kementerian Agama.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |