Feby Novalius
, Jurnalis-Minggu, 02 Agustus 2026 |20:03 WIB

Pemerintah menargetkan rasio kewirausahaan nasional meningkat secara bertahap dari 3,6 persen pada 2029 hingga mencapai 8 persen. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA - Pemerintah menargetkan rasio kewirausahaan nasional meningkat secara bertahap dari 3,6 persen pada 2029 hingga mencapai 8 persen pada 2045. Setiap tahapan memiliki fokus yang berbeda, mulai dari penguatan regulasi dan ekosistem, mendorong wirausaha naik kelas, memperluas daya saing di pasar global, hingga menjadikan kewirausahaan sebagai motor transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
"Target rasio kewirausahaan nasional sebesar 3,6 persen pada 2029 dan 8 persen pada 2045 bukan sekadar angka. Yang lebih penting adalah menghadirkan wirausaha yang inovatif, inklusif, berdaya saing, mampu menciptakan lapangan kerja, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia," kata Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM, Riza Damanik.
Salah satu upaya mendorong peningkatan jumlah wirausaha dilakukan melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Regulasi ini menjadi landasan strategis dalam membangun ekosistem kewirausahaan yang lebih terintegrasi, kolaboratif, berkelanjutan, serta mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas.
Berbagai program pengembangan kewirausahaan selama ini telah dijalankan oleh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, maupun komunitas. Namun, pelaksanaannya masih berjalan secara parsial sehingga diperlukan arah kebijakan nasional yang mampu menyinergikan langkah seluruh pemangku kepentingan.
"Perpres Nomor 38 Tahun 2026 menjadi pedoman bersama dalam membangun ekosistem kewirausahaan nasional. Melalui regulasi ini, seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, asosiasi, komunitas, hingga masyarakat memiliki arah yang sama dalam mengembangkan kewirausahaan Indonesia," ujar Riza.
Menurutnya, pembangunan kewirausahaan tidak lagi dipandang semata sebagai upaya meningkatkan jumlah wirausaha, melainkan sebagai strategi memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui lahirnya wirausaha yang tangguh, inovatif, mampu berkembang, naik kelas, serta menjadi bagian dari rantai nilai industri nasional.
Riza menjelaskan, Perpres Nomor 38 Tahun 2026 juga menetapkan Peta Jalan Kewirausahaan Nasional (PKN) hingga 2045 sebagai arah pengembangan kewirausahaan Indonesia. Peta jalan tersebut dibagi dalam empat tahap, yakni Penguatan Kewirausahaan (2025–2029), Akselerasi Kewirausahaan (2030–2034), Ekspansi Global Kewirausahaan (2035–2039), dan Kewirausahaan Indonesia Emas (2040–2045).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
.png)
8 hours ago
3

















































