
Kapolres Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi (Foto: Saladin Ayyubi/Okezone)
INDRAMAYU - Seorang pria berinisial W alias MA yang berdomisili di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok kajian agama. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengklaim sebagai keturunan sultan di Kalimantan untuk meyakinkan para korban.
Pelaku menggelar kajian dengan mengumpulkan sejumlah jeamaah dan menjanjikan pemberangkatan haji pada tahun ini serta umrah gratis. Selain itu, pelaku juga mengklaim seluruh lahan kelapa sawit di Kalimantan dan Sumatera merupakan miliknya yang diwariskan dari sang kakek.
Dengan dalih tersebut, pelaku meminta jamaah yang memiliki usaha sawit untuk membersihkan hartanya dengan menyerahkan hasil panen kepada dirinya. Pelaku menyatakan hasil panen sawit menjadi haram apabila tidak diserahkan kepadanya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menjelaskan, modus tersebut membuat sejumlah korban percaya dan mengikuti arahan pelaku.
"Pelaku hanya menargetkan kepada korban yang memiliki kekayaan dan memiliki usaha," ujarnya, Senin (1/6/2026).
Korban yang merasa takut kemudian menyerahkan uang hasil panen hingga hasil penjualan lahan sawit kepada pelaku. Namun, setelah beberapa waktu, korban mulai menyadari adanya kejanggalan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas.
Polisi kemudian menetapkan W sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
39 minutes ago
1
















































