Heboh 4 Pulau di Anambas Dijual via Situs Online, KKP Buka Suara

8 hours ago 3

Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara terkait empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau dijual di situs internasional. Keempat pulau yang diduga dijual itu, yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, Pulau Nakob.

Penjualan pulau di Kepulauan Anambas sempat menjadi perhatian publik. Diketahui, pulau tersebut diduga dijual di situs https://www.privateislandsonline.com.

Situs ini berbasis di 80 Simcoe Street, Suite 102A Collingwood, Ontario L9Y 1H8, Kanada. Melalui deskripsinya, situs itu memang berfokus untuk penjualan dan penyewaan pulau pribadi di seluruh dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam situs tersebut, sepasang pulau di Kepulauan Anambas ditawarkan. Lokasinya hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura dan disebut potensial untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas.

Adapun pulau pertama memiliki luas sekitar 141 hektare, dengan tanaman hijau tropis yang rimbun serta dilengkapi laguna dan pantai alami. Sementara pulau kedua lebih kecil, hanya 18 hektare.

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin menegaskan keempat pulau tersebut tidak diperjualbelikan.

"Saya tegaskan empat pulau ini tidak diperjualbelikan karena empat pulau ini adalah wilayah kedaulatan Indonesia," kata Doni dalam unggahan di akun Instagram @kkpgoid, dikutip Rabu (18/6/2025).

Doni menerangkan keempat pulau itu masuk dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2023 sampai 2043 alokasi ruang keempat pulau ini merupakan kawasan pariwisata.

"Di sini perlu meluruskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau. Pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada pulau-pulau kecil khususnya karena terkait kedaulatan negara," terang Doni.

Doni menjelaskan regulasi pulau-pulau kecil yang ada lebih mengarah pada pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, kepemilikan lahan dan tanah di pulau kecil, serta pengalihan saham dan investasi di pulau kecil.

Dia menegaskan penguasaan dan pemanfaatan di pulau kecil pun tidak dapat dikuasai seluruhnya. Setidaknya, 30% lahan harus dikuasai negara untuk difungsikan sebagai area lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya.

"Kemudian dari 70% area yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau. Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga geliat iklim investasi di pulau kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Namun tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian ekosistem," imbuh Doni.

(rea/rrd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |