Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 25 Maret 2026 |08:49 WIB

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali berstatus tahanan rutan KPK.
JAKARTA – Status eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, yang sempat berubah menjadi tahanan rumah, telah memicu kegaduhan. Kini, setelah Gus Yaqut kembali ditahan di rutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera merampungkan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak KPK segera membawa kasus dugaan korupsi kuota haji ini ke pengadilan setelah merampungkan penyidikan terhadap Gus Yaqut.
“KPK yang sudah menyadari kesalahannya haruslah mempercepat kasus kuota haji agar segera dibawa ke pengadilan, sehingga publik secara transparan bisa melihat hasil kerja KPK dalam kasus itu,” kata Yudi dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (25/3/2026).
Menurut Yudi, permohonan tahanan rumah yang dikabulkan terhadap Gus Yaqut akan memantik tahanan lain mengajukan hal serupa. Ia menilai, KPK tidak perlu lagi mengabulkan permohonan tersebut.
“KPK harus melakukan moratorium bahwa peralihan jenis tahanan ini tidak akan dilakukan oleh KPK ke depannya, dan akan kembali menolak semua permohonan tersangka yang ditahan,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
8 hours ago
3

















































