
Roy Suryo di Pengadilan Negari Jaktim (foto: Okezone)
JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo menyambut positif putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur), yang menerima eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026).
Roy menilai putusan tersebut dapat menjadi acuan bagi perkara yang juga dihadapinya karena memiliki pokok persoalan yang menurutnya serupa.
"Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima. Jalannya juga sama, dakwaannya juga sama. Sehingga insyaallah, kalau memang hukum itu lurus, ya, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi," kata Roy kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Roy mengatakan, dirinya masih menjalani proses persidangan dalam perkara terkait ijazah Jokowi. Ia meyakini apabila perkaranya memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara, putusan majelis hakim akan sejalan dengan putusan terhadap Dokter Tifa.
"Jadi putusan dari dr. Tifauzia Tyassuma ini nanti harus berlaku juga untuk kemudian kasus saya. Meskipun saya tetap harus menjalani persidangan dulu, kemudian kita masukkan gugatan yang sama," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
5 hours ago
3

















































